PALU, rindang.ID | Intimidasi terhadap jurnalis terjadi di Sulawesi Tengah. Ikram, jurnalis Media Alkhairaat menerima ancaman setelah mempublikasikan liputan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan karena dampak lingkungannya.
Ancaman diterima Ikram pada Kamis (14/8/2025) melalui pesan WhatsApp dari seseorang bernama Moh. Nasir Tula. Pesan itu berisi peringatan agar Ikram menghentikan pemberitaan tentang aktivitas tambang illegal di Poboya. Menurut Ikram, sebelumnya, Nasir Tula juga pernah menyampaikan peringatan langsung ketika bertemu Ikram di lapangan.
“Untuk terakhir kali saya ingatkan kau hati-hati saja kau dengan berita yang menghantam aktivitas tambang rakyat di Poboya… sepertinya kau ini tidak bisa diajak berteman,” kutip Ikram dari pesan tersebut.
Pesan ini diduga merespons dua laporan Media Alkhairaat yang ditulis Ikram sebelumya, yakni ‘Ratusan Truk Beraktivitas di PETI Poboya Angkut Material ke Lokasi Perendaman’ dan ‘Ada Alat Berat Masuk di Tambang Ilegal Vatulela Diduga Kerja Sama dengan WNA’.
Kedua berita itu mengungkap pergerakan material tambang dan keterlibatan pihak-pihak tertentu di wilayah yang status hukumnya sudah jelas dilarang untuk penambangan tanpa izin.
Ikram mengatakan seluruh liputan dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan melalui verifikasi redaksi. Namun, setelah pemberitaan terbit, dirinya menerima rangkaian pesan bernada intimidatif, panggilan telepon berulang, bahkan ajakan untuk berkelahi.
Merespons ancaman tersebut, Ikram didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah dan perwakilan organisasi profesi; AJI, IJTI, dan PFI, melaporkan Nasir Tula ke Polda Sulawesi Tengah pada Kamis (14/8/2025).
Pempinan Redaksi Media Alkhairaat, Nurdiansyah, menegaskan bahwa ancaman yang dialami Ikram merupakan serangan terhadap kebebasan pers.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, mekanismenya adalah hak jawab, bukan intimidasi. Menghalangi kerja jurnalistik melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, yang terdiri dari LPS-HAM Sulteng, JATAM Sulteng, LPH APIK Sulteng, AJI Palu, IJTI Sulteng, PFI Palu, AMSI Sulteng, dan PWI Sulteng.
“Ini pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat harus menindak pelaku sesuai Pasal 18 UU Pers,” Ketua KKJ Sulteng, Moh. Arief menegaskan.
Arief mengingatkan bahwa intimidasi terhadap jurnalis yang mengungkap aktivitas tambang ilegal tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga hak publik untuk mengetahui fakta terkait kerusakan lingkungan.
Poboya dan sekitarnya selama lebih dari satu dekade mengalami tekanan akibat pertambangan emas ilegal. Aktivitas PETI di wilayah ini telah memicu deforestasi, pencemaran air akibat merkuri, dan perubahan bentang alam yang berisiko memicu bencana.
Investigasi sejumlah media dan organisasi lingkungan mengungkap bahwa PETI diwilayah itu melibatkan berbagai pihak, dari penambang rakyat hingga pemodal besar. Aktivitas tersebut bahkan masih terus berlangsung hingga saat ini.



