Bentangan perbukitan pesisir yang ditambang untuk material galian C bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/6/2025). Data dari Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, sekitar 30 juta ton batu pecah dipasok dari usaha pertambangan di Sulawesi Tengah untuk pembangunan IKN dan hingga akhir 2024 tercatat 69 izin pertambangan galian C aktif di Kota Palu dan Donggala dengan total luas lahan 1.764,41 hektare. (rindang.ID/Basri Marzuki)
Bukit-bukit lokasi tambang Galian C di sepanjang pesisir Palu - Donggala. (Foto: rindang.ID)

Memahami Beda Bencana Alam dan Ekologis melalui Kasus Banjir Sulteng

PALU, rindang.ID | Di Kelurahan Watusampu Palu, Loli di Donggala, atau Kayuboko, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, banjir menjadi rutin terjadi meski hujan tak selalu ekstrem. Apakah itu bencana alam atau bencana ekologis?

Meski sering dianggap serupa, bencana alam dan bencana ekologis sebenarnya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaan keduanya penting untuk menentukan langkah mitigasi dan penanggulangan yang tepat.

Indonesia kerap dilanda berbagai bencana besar yang menimbulkan kerugian hingga korban jiwa, mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, puting beliung, hingga tsunami. Dalam setiap peristiwa itu, masyarakat sering menyebut dua istilah: bencana alam dan bencana ekologis. Namun, apakah keduanya sama?

Perbedaan mendasar terletak pada faktor pemicu utama.

Perbedaan Bencana Alam dan Bencana Ekologis

Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 menyebut bahwa bencana adalah rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, yang dipicu oleh faktor alam, nonalam, maupun faktor manusia. Dari sini, bencana diklasifikasikan menjadi tiga: bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

BNPB menjelaskan bahwa bencana alam disebabkan oleh peristiwa alamiah seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Pemicunya murni berasal dari proses geologi, hidrologi, atau meteorologi yang berada di luar kendali manusia.

Contoh klasiknya adalah gempa akibat pergerakan lempeng tektonik, letusan gunung api, atau tsunami karena pergeseran dasar laut. Manusia tidak dapat mencegah proses-proses alam ini, namun mitigasi tetap dapat dilakukan untuk meminimalkan dampaknya.

Sementara itu, bencana ekologis muncul ketika sistem ekologi atau hubungan antara makhluk hidup dan lingkungannya mengalami kerusakan. Bencana ini biasanya dipicu oleh aktivitas manusia yang mengubah bentang alam secara drastis, misalnya alih fungsi hutan, pencemaran sungai, atau pertambangan yang merusak daerah tangkapan air.

Konteks Sulawesi Tengah: Banjir yang Dipicu Aktivitas Pertambangan

Sulawesi Tengah termasuk salah satu daerah yang selama beberapa tahun terakhir sering terdampak banjir besar, terutama di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan kawasan pertambangan. Di beberapa kabupaten, seperti Morowali, Morowali Utara, Palu, dan Donggala, masyarakat berulang kali mengeluhkan banjir tiba-tiba yang terjadi meski intensitas hujan tidak selalu ekstrem.

Fenomena ini menunjukkan bahwa banjir yang semula merupakan bencana alam, berubah menjadi bencana ekologis ketika faktor manusia memperparah kondisinya. Kerusakan hutan akibat pembukaan lahan untuk tambang, sedimentasi sungai karena aktivitas alat berat, serta hilangnya daerah resapan air membuat kapasitas alam menyerap hujan berkurang drastis. Akibatnya, air mengalir lebih cepat ke permukiman dan memicu banjir yang lebih sering dan lebih parah.

Beberapa laporan lapangan juga menunjukkan perubahan warna sungai menjadi keruh saat hujan, pertanda meningkatnya material sedimen dari area pertambangan. Ini mempersempit alur sungai dan menurunkan daya tampungnya, sehingga banjir mudah terjadi.

Mengapa Bencana Ekologis Perlu Penanganan Khusus

Berbeda dengan bencana alam yang pemicunya berada di luar kendali manusia, bencana ekologis justru bisa dicegah dengan tata kelola lingkungan yang baik.

Upaya mitigasinya mencakup pemulihan hutan dan daerah tangkapan air, pengetatan pengawasan industri ekstraktif, perbaikan tata ruang daerah, hingga penegakan hukum bagi aktivitas tambang yang merusak ekosistem.

Tanpa langkah-langkah tersebut, kerusakan lingkungan akan terus memicu bencana berulang seperti banjir di Sulawesi Tengah, yang pada akhirnya mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top