PALU, rindang.ID | Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu menyampaikan kecaman dan keprihatinan menyusul tindakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang menolak kehadiran wartawan dalam peliputan rapat pembahasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Sikap pemerintah daerah itu dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2025, dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid. Lima wartawan dari berbagai media, termasuk jurnalis Tribun Palu yang juga anggota PFI Palu, Faiz Sengka, hadir untuk meliput kegiatan itu.
Namun, sebelum rapat dimulai, Kepala Dinas Kominfo Parigi Moutong meminta seluruh wartawan untuk meninggalkan ruangan. Akibatnya, rapat berlangsung tanpa kehadiran media.
Padahal, sehari sebelumnya telah beredar undangan resmi bernomor 0001.5/8246/BAG Umum melalui grup WhatsApp Pressroom Wartawan Parimo. Undangan itu mencantumkan agenda rapat yang akan berlangsung pada 20 November 2025 pukul 10.00 WITA, membahas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kayuboko bersama 20 koperasi. Dalam undangan tersebut tidak terdapat keterangan bahwa rapat bersifat tertutup.
Dalam pernyataan sikap resminya, PFI Palu menilai tindakan Pemkab Parimo bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami menyesalkan dan mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang meminta wartawan keluar dari ruang rapat, karena hal tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi,” kata PFI Palu, Mohamad Rifki.
PFI Palu juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Lebih lanjut, PFI Palu menilai sikap pemerintah daerah itu mencerminkan ketidakhormatan terhadap kebebasan pers dan mengabaikan peran penting media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk bersikap lebih terbuka terhadap kerja-kerja jurnalistik serta memberikan akses informasi yang luas kepada insan pers,” lanjut Rifki.
Selain itu, PFI Palu juga menyerukan kepada seluruh instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah agar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



