Foto udara bentangan pesisir Palu-Donggala, 25 Mei 2010. (© bmzIMAGES/basri marzuki)
Foto udara bentangan pesisir Palu-Donggala, 25 Mei 2010. (© bmzIMAGES/basri amrzuki)

Luka Menganga Bentangan Pesisir Palu-Donggala: Eksploitasi Galian C yang Mengancam Teluk Palu

Kabut tipis masih menyelimuti Teluk Palu yang dulu dikenal sebagai salah satu teluk terindah. Namun kini pemandangan yang menyambut mata bukan lagi hamparan biru yang menenangkan. Suara alat berat membelah ketenangan, dan deretan truk pengangkut material hilir mudik sepanjang pesisir yang dulunya menjadi kebanggaan Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

“Kalau teluk rusak, kami tidak punya tempat pulang,” kata warga pesisir Buluri dengan nada pasrah.

Di sepanjang bentangan pesisir Palu-Donggala yang membentang 19 kilometer, paradoks pembangunan sedang berlangsung. Teluk yang pernah menjadi ikon wisata bahari kini berubah menjadi arena eksploitasi besar-besaran tambang galian C. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah kemajuan ekonomi harus dibayar dengan kerusakan lingkungan yang mungkin tidak dapat dipulihkan?

Potret Kerusakan: Angka-angka yang Mengkhawatirkan

Data yang dikumpulkan WALHI Sulteng dan JATAM melalui pemetaan GIS menggunakan citra satelit SNPP VIIRS dan drone mapping mengungkap fakta mengejutkan: 97 titik tambang galian C aktif beroperasi di pesisir Palu-Donggala. Angka ini jauh melebihi kapasitas daya dukung lingkungan teluk yang relatif kecil.

Sebaran kerusakan terkonsentrasi di empat wilayah utama: Buluri, Watusampu, Mamboro, dan Tondo. Pola kerusakan menunjukkan garis linear mengikuti jalur transportasi tambang dan zona jetty, menciptakan “koridor kehancuran” sepanjang garis pantai yang dulunya masih alami.

Kerusakan fisik yang paling kasat mata adalah abrasi pantai. Garis pantai yang dulunya stabil kini tergerus hingga mengancam pemukiman warga. Vegetasi mangrove yang menjadi benteng alami pesisir berangsur hilang digantikan alat berat dan timbunan material.

Budidaya rumput laut yang dulunya menjadi sumber penghasilan warga Kelurahan Buluri juga lenyap ditelan ekspansi tambang. Area pesisir yang dulu dipenuhi hamparan rumput laut sebagai komoditas unggulan masyarakat pesisir kini berubah menjadi tumpukan-tupukan material galian C siap angkut. Morfologi dasar laut berubah drastis akibat sedimentasi berlebihan dari aktivitas penambangan.

Kualitas air laut menurun signifikan. Tingkat kekeruhan air meningkat drastis akibat kandungan lumpur dan partikel halus berlebihan. Berdasarkan data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) DLH Kota Palu tahun 2024, Indeks Kualitas Air (IKA) hanya mencapai 59,66 dalam kategori “sedang” – sebuah penurunan yang mengkhawatirkan untuk ekosistem laut.

Yang lebih memprihatinkan adalah kerusakan sumber mata air. WALHI Sulteng mencatat tiga titik air utama di Kelurahan Buluri terancam: Valoli yang berada di bawah mesin crusher, Uwentumbu, dan Taipa Baki yang berjarak hanya 300 meter dari area tambang. “Ketika air hilang, maka warga kehilangan kehidupan,” tegas aktivis WALHI Sulteng.

Resistensi Masyarakat dan Kriminalisasi Protes

Resistensi masyarakat terhadap ekspansi tambang galian C tidak hanya terjadi di kawasan pesisir yang sudah rusak. Di wilayah Tipo, masyarakat menolak keras rencana masuknya dua perusahaan tambang yang akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi galian C di wilayah mereka.

Protes warga Tipo mencerminkan pembelajaran dari kerusakan yang telah terjadi di Buluri, Watusampu, dan Mamboro. Masyarakat tidak ingin mengalami nasib serupa: kehilangan sumber mata air, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan akibat debu tambang.

Namun, alih-alih mendapat perlindungan hukum atas hak konstitusional mereka untuk lingkungan hidup yang sehat, warga yang memprotes justru dikriminalisasi. Tindakan represif ini memaksa Gubernur Sulawesi Tengah turun tangan menghentikan sementara operasional kedua perusahaan tersebut.

Kasus kriminalisasi terhadap warga Tipo menunjukkan bagaimana ketimpangan kekuasaan antara korporasi dan masyarakat. Hak warga untuk menyuarakan aspirasinya terhadap lingkungan tempat tinggal mereka terancam oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Bentangan perbukitan pesisir yang ditambang untuk material galian C bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/6/2025). Data dari Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, sekitar 30 juta ton batu pecah dipasok dari usaha pertambangan di Sulawesi Tengah untuk pembangunan IKN dan hingga akhir 2024 tercatat 69 izin pertambangan galian C aktif di Kota Palu dan Donggala dengan total luas lahan 1.764,41 hektare. (rindang.ID/Basri Marzuki)
Bentangan perbukitan pesisir yang ditambang untuk material galian C bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/6/2025). Data dari Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, sekitar 30 juta ton batu pecah dipasok dari usaha pertambangan di Sulawesi Tengah untuk pembangunan IKN dan hingga akhir 2024 tercatat 69 izin pertambangan galian C aktif di Kota Palu dan Donggala dengan total luas lahan 1.764,41 hektare. (rindang.ID/Basri Marzuki)
Aktor dan Labirin Kepentingan

Kompleksitas masalah ini melibatkan beragam aktor dengan kepentingan yang saling bertabrakan. Dari 97 titik tambang aktif, sekitar 20 titik memiliki dermaga atau jetty, namun perusahaan yang mengantongi izin reklamasi resmi bisa dihitung jari. Mayoritas tambang beroperasi tanpa dokumen AMDAL atau izin reklamasi yang memadai.

Kasus PT Bosowa Tambang Indonesia (BTI) menjadi contoh konkret lemahnya pengawasan. Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan mengungkap bahwa sejak periode semester dua tahun 2022 hingga periode semester dua tahun 2024, PT BTI tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dokumen UKL dan UPL.

“Ini artinya pihak PT BTI melakukan pelanggaran selama sekitar dua tahun, sementara kegiatan pertambangan ini berada di wilayah rawan bencana longsor dan dekat dengan pemukiman warga,” kata Aristan setelah menerima laporan hasil kunjungan lapangan DLH Provinsi Sulteng atas kejadian longsor di areal tambang PT BTI.

Longsor yang terjadi di Kelurahan Loli pada 13 Februari 2025 di belakang SDN Kelurahan Loli mempertegas kerentanan kawasan pertambangan. Menurut laporan DLH, longsor diakibatkan kondisi geologi dengan struktur tanah labil dan curah hujan tinggi yang menyebabkan melemahnya daya ikat batuan. Lokasi sebelah utara IUP PT BTI berdekatan dengan kawasan pemukiman tetap yang dihuni 18 kepala keluarga.

Namun, DLH hanya memberikan sanksi berupa teguran kepada PT BTI. Aristan menilai sanksi tersebut sangat jauh dari cukup mengingat pelanggaran berlangsung selama dua tahun. “Jika dokumen UKL dan UPL adalah syarat untuk mendapatkan izin pertambangan galian C, maka ketika ada pelanggaran atas laporan dan pelaksanaan UKL dan UPL, seharusnya perusahaan bisa dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin,” tegasnya.

Kasus PT BTI bukan kasus tunggal. Aristan mengungkap banyak perusahaan di wilayah ini yang tidak memiliki laporan UKL UPL, padahal dokumen tersebut adalah syarat utama untuk mendapatkan izin dan wajib dilakukan perusahaan.

Lonjakan izin tambang terjadi pasca UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), ketika Palu menjadi pemasok utama material konstruksi ke Kalimantan Timur. Data Minerba One Map Indonesia mencatat 34 izin tambang galian C di Kota Palu dan 36 izin di Donggala, dengan total luas konsesi mencapai 556,66 hektare.

Di sisi pemerintah, terjadi ketidaksinkronan kebijakan yang fatal. Overlay peta GIS menunjukkan bahwa 70% titik tambang aktif berada di zona non-tambang menurut RTRW Kota Palu 2010-2030. Banyak titik tambang berada dalam sempadan pantai, melanggar Perda No. 2/2020 yang menetapkan sempadan minimal 100-300 meter.

“Izin tambang yang dikeluarkan tidak mengacu pada RTRW, sehingga menimbulkan konflik spasial dan ekologis,” jelas akademisi Untad yang terlibat dalam penelitian dampak lingkungan.

Konflik kepentingan terlihat jelas dalam dinamika antar-lembaga. Dinas ESDM yang bertanggung jawab atas izin tambang belum mensinkronkan kebijakannya dengan DLH yang bertugas mengawasi dampak lingkungan. Dari sekitar 70-90 titik lokasi di daratan, hanya dua yang memiliki izin PKKPRL, kata Rosmawati Salasah dari Dinas Kelautan Sulteng.

Bentangan perbukitan pesisir yang ditambang untuk material galian C bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/6/2025). Data dari Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, sekitar 30 juta ton batu pecah dipasok dari usaha pertambangan di Sulawesi Tengah untuk pembangunan IKN dan hingga akhir 2024 tercatat 69 izin pertambangan galian C aktif di Kota Palu dan Donggala dengan total luas lahan 1.764,41 hektare. (rindang.ID/Basri Marzuki)
Bentangan perbukitan pesisir yang ditambang untuk material galian C bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/6/2025).  (rindang.ID/Basri Marzuki)
Dampak Multidimensi yang Mengancam Kehidupan

Kerusakan ekologis yang terjadi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir. Nelayan melaporkan penurunan drastis hasil tangkapan ikan dan kepiting bakau. Air laut yang keruh tidak lagi layak lagi untuk kebutuhan, memaksa warga mencari sumber air alternatif yang semakin langka.

Dampak multidimensi ini semakin kompleks dengan adanya jalur transportasi laut yang mengganggu ekosistem perairan. Nelayan di Donggala mengeluhkan kerusakan alat tangkap mereka akibat aktivitas tug boat yang menarik kapal tongkang pengangkut material galian C. Rumpong-rumpong nelayan yang dipasang sebagai alat bantu penangkapan ikan sering putus tertabrak kapal-kapal besar yang melintasi Selat Makassar menuju Kalimantan untuk menyuplai material infrastruktur IKN.

“Rumpong kami yang sudah dipasang berminggu-minggu bisa hilang dalam sekali tabrak kapal tongkang. Itu modal kami yang sia-sia,” keluh seorang nelayan Donggala.

Dampak lingkungan tidak hanya terjadi di laut, tapi juga di daratan. Debu tambang yang beterbangan dari aktivitas penambangan dan transportasi material menjadi sangat tebal di sejumlah titik jalur Palu-Donggala. Para pelintas jalan mengeluhkan gangguan visibilitas yang membahayakan keselamatan berkendara, terutama saat truk-truk besar berlalu lalang mengangkut material.

Sektor pariwisata yang sempat tumbuh juga terpukul. Pelaku usaha wisata bahari menyampaikan keresahan karena kualitas air laut menurun dan akses terganggu oleh aktivitas tambang.

Dampak kesehatan menjadi perhatian serius. Data Puskesmas Tipo Anuntodea menunjukkan 2.422 kasus ISPA di Kelurahan Buluri pada 2023. Debu tambang yang menyelimuti dedaunan dan permukaan rumah warga menjadi pemicu utama gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia.

Krisis air bersih menjadi dampak paling dirasakan warga. Air di Sungai Buluri yang dulunya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga kini keruh kecoklatan dan diduga terkontaminasi. Warga terpaksa membeli air bersih atau berjalan jauh mencari sumber air yang masih layak konsumsi.

“Kami tidak tahu izin mereka dari mana, tapi truk keluar masuk setiap hari,” ungkap warga pesisir Buluri dalam Focus Group Discussion yang dilakukan untuk menggali aspirasi masyarakat.

Regulasi yang Lemah, Pengawasan yang Absen

Analisis terhadap kerangka regulasi menunjukkan gap yang lebar antara aturan dan implementasi. RTRW Kota Palu 2010-2030 jelas menetapkan zona pesisir sebagai kawasan konservasi laut, permukiman pesisir, dan wisata bahari. Namun realitas di lapangan menunjukkan zona-zona ini telah beralih fungsi menjadi area tambang.

Perda No. 2/2020 tentang sempadan pantai juga diabaikan. Banyak tambang beroperasi dalam radius kurang dari 100 meter dari garis pantai. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini hampir tidak ada.

Lemahnya pengawasan terlihat dari sedikitnya perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan lengkap. Mayoritas hanya mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, bukan izin lingkungan formal. Sanksi yang tidak efektif membuat pelanggaran terus berulang.

Dalam rapat koordinasi 4 Juli 2024, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan ultimatum kepada pengusaha tambang untuk mematuhi sejumlah kewajiban: memiliki Izin Dispensasi Pemakaian Jalan (IDPJ), meningkatkan jalan dengan rigid beton, menyiram area tambang minimal dua kali sehari, dan menyampaikan laporan RKL-RPL setiap bulan. “Jika tidak dilaksanakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas. Kapal-kapal tidak bisa berlayar,” tegas Wali Kota.

Namun hingga kini, implementasi ultimatum tersebut masih jauh dari optimal.

Upaya untuk mengatasi permasalahan ini sudah mulai dilakukan. Setelah longsor di Loli, Aristan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Sekda Provinsi, Inspektur Tambang, Kadis ESDM dan Sekdis DLH Provinsi Sulteng untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bersama Inspektur pertambangan, diusulkan agar Pemda segera membentuk tim terpadu untuk mengevaluasi kinerja perusahaan tambang di Kota Palu dan Kabupaten Donggala secara menyeluruh.

DLH telah merekomendasikan agar perusahaan menerapkan kaidah pertambangan yang baik serta memperhatikan keamanan dan kemiringan lereng yang ditambang, dan menyediakan APD yang memadai untuk pekerja. DLH juga berkoordinasi dengan Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Sebuah tug boat menarik kapal tongkang bermuatan material galian C untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/6/2025). Data dari Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, sekitar 30 juta ton batu pecah dipasok dari usaha pertambangan di Sulawesi Tengah untuk pembangunan IKN dan hingga akhir 2024 tercatat 69 izin pertambangan galian C aktif di Kota Palu dan Donggala dengan total luas lahan 1.764,41 hektare. (rindang.ID/Basri Marzuki)
Sebuah tug boat menarik kapal tongkang bermuatan material galian C untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/6/2025).  (rindang.ID/Basri Marzuki)
Suara Generasi Muda: Harapan di Tengah Keputusasaan

Di tengah dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek, generasi muda muncul sebagai suara kritis yang menawarkan perspektif berbeda. Mahasiswa dari Untad dan UIN yang terlibat dalam FGD menyuarakan pentingnya audit spasial dan transparansi izin tambang.

“Kami ingin jadi bagian dari solusi, bukan hanya penonton kerusakan,” tegas salah seorang mahasiswa peserta FGD. Mereka mengusulkan restorasi ekosistem pesisir berbasis komunitas dan pendidikan lingkungan berbasis data.

Studi yang diterbitkan dalam Jurnal JESI (2024) menunjukkan bahwa desa dengan modal sosial tinggi mampu pulih 13 kali lebih cepat pascabencana. Temuan ini relevan untuk advokasi komunitas pesisir yang memiliki potensi besar memulihkan ekosistem jika didukung kebijakan yang tepat.

Generasi muda ini juga mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk monitoring dan transparansi. Mereka mengusulkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran secara real-time, serta platform transparansi izin tambang yang dapat diakses publik.

Jalan Keluar: Dari Moratorium hingga Restorasi

Berdasarkan hasil FGD dan analisis stakeholder, terdapat beberapa rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan:

Jangka Pendek:

  • Moratorium izin tambang baru di zona pesisir Teluk Palu
  • Audit komprehensif terhadap 97 titik tambang aktif
  • Penegakan sempadan pantai minimal 100-300 meter sesuai Perda No. 2/2020
  • Rehabilitasi darurat area terparah, terutama sumber mata air yang terancam

Jangka Panjang:

  • Pengembangan ekonomi alternatif berbasis ekowisata berkelanjutan, mengikuti model sukses Teluk Kiluan Lampung
  • Budidaya laut ramah lingkungan seperti yang diterapkan di Teluk Ekas NTB
  • Zonasi yang jelas dengan pembagian zona inti (konservasi), zona terbatas (nelayan kecil), dan zona wisata, mengadopsi best practice Teluk Benoa Bali
  • Sistem monitoring berbasis teknologi dengan partisipasi masyarakat

Model restorasi yang dapat diadopsi adalah pembentukan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) dengan melibatkan semua stakeholder. Pengalaman Teluk Benoa menunjukkan bahwa keseimbangan antara konservasi, ekonomi lokal, dan budaya dapat tercapai dengan tata kelola yang baik.

warga dari Kelurahan Tipo Kota Palu dan Desa Kalora Kabupaten Sigi meneriakkan yel-yel penolakan saat aksi menolak kehadiran perusahaan tambang Galian C di kantor Camat Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/6/2025). (ringangID/bmz)
warga dari Kelurahan Tipo Kota Palu dan Desa Kalora Kabupaten Sigi meneriakkan yel-yel penolakan saat aksi menolak kehadiran perusahaan tambang Galian C di kantor Camat Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/6/2025). (ringangID/bmz)
Call to Action: Sebelum Terlambat

Window of opportunity untuk menyelamatkan Teluk Palu semakin sempit. Kerusakan ekosistem pesisir memiliki karakteristik irreversible – sekali rusak, membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih, itupun jika intervensi dilakukan dengan tepat.

Setiap stakeholder memiliki peran strategis. Pemerintah harus berani mengambil keputusan politik sulit dengan memberlakukan moratorium dan audit menyeluruh. Masyarakat perlu terlibat aktif dalam monitoring dan pelaporan pelanggaran. Media dan akademisi berperan penting dalam edukasi dan advokasi berbasis data.

“Ketika air hilang, maka warga kehilangan kehidupan,” kata aktivis WALHI Sulteng. Kalimat ini bukan sekadar retorika, melainkan peringatan nyata tentang masa depan Teluk Palu.

Teluk Palu yang pulih dan lestari masih mungkin diwujudkan jika ada political will dan kolaborasi semua pihak. Model pembangunan berkelanjutan bukan utopia, melainkan keniscayaan untuk menjamin warisan yang bermartabat bagi generasi mendatang. Saatnya memilih: eksploitasi yang merusak atau konservasi yang mensejahterakan.

Masa depan Teluk Palu – dan kehidupan ribuan masyarakat pesisir yang bergantung padanya – ada di tangan kita semua. (bmz)

1 komentar untuk “Luka Menganga Bentangan Pesisir Palu-Donggala: Eksploitasi Galian C yang Mengancam Teluk Palu”

  1. Pingback: Gunung Hilang, Nafas Tersengal: Dampak Buruk Debu Tambang Bagi Warga Buluri - bulletin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top