MOROWALI UTARA, rindang.ID | Operasi gabungan memberantas peredaran hasil hutan ilegal digelar di kawasan Cagar Alam Morowali, Kabupaten Morowali Utara. Petugas menemukan aktivitas ilegal loging di kawasan itu.
Operasi ini berlangsung selama tujuh hari, mulai 9 hingga 15 Desember 2024, dengan melibatkan tim gabungan sebanyak 25 personel dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Tengah, Polairud, TNI Angkatan Laut, dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum).
Operasi menyasar aksi pembalakan liar (illegal logging) yang mangancam kawasan konservasi tersebut.
Benar saja, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan Kumea Batu sebanyak 42 batang (4,6 m³), kayu olahan Bintangor sebanyak 26 batang (2,8 m³), serta kayu olahan Kumea Mbawi sebanyak 54 batang (6 m³). Satu unit chainsaw juga disita petugas.
Selain itu beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan di lokasi, di antaranya lima unit pondok kerja ilegal dan kayu olahan Kumea Batu dan Bintangur sebanyak 44 batang (48 m3).
Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah, Dedy Asriyadi mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam operasi ini.
“Ini menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku yang merusak kelestarian hutan,” kaya Dedy yang juga sebagai Ketua Tim Operasi itu.
Cagar Alam Morowali adalah kawasan dengan luas 209.400 hektare dan berada di dua kabupaten yakni Tojo Unauna dan Morowali Utara.
Cagar alam ini memiliki nilai ekologis tinggi, sehingga keberadaannya harus terus dijaga.
Pemerintah berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal yang dapat mengancam kelestarian kawasan itu.