RINDANG, DONGGALA | Direktorat Polairud Polda Sulteng bersama Dinas Kelautan dan Perikanan merilis hasil pengawasan wilayah laut terutama Destructive Fishing. 27 bom dan 5 nelayan pelaku bom ikan ditangkap.
Para pelaku ditangkap dalam Operasi Destructive Fishing yang digelar Direktorat Polairud Polda Sulteng.
Hanya dalam waktu dua hari sejak 18 hingga 19 Agustus aparat berhasil menangkap kelima pelaku itu di tiga wilayah perairan, yakni di Kabupaten Parigi Moutong, Morowali, dan Banggai.
Dua pelaku yakni di Parimo dan Banggai ditangkap aparat saat sedang melakukan aksinya meledakkan bom. Sedangkan di Morowali pelaku ditangkap di dermaga dengan barang bukti bom ikan.
“Tiga orang ditangkap di perairan Desa Sejoli Teluk Tomini Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), satu di Desa Jawi-jawi Morowali, dan satu lagi di pantai Desa Rata Banggai,” kata Kabag Bin Opsnal (KBO) Direktorat Polairud Polda Sulteng, AKBP Ridwan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Kamis (22/8/2024).
Selain bom dalam kemasan botol aparat juga menyita sejumlah peralatan tangkap ikan, menyelam, dan dua unit kapal.
Ridwan mengungkapkan penangkapan itu berkat adanya laporan warga yang mendapati aktivitas penangkapan ikan ilegal dengan bom di wilayah mereka.
Para pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Subdit Gakkum Polairud Polda Sulteng di Mako Polairud di Donggala.
“Mereka dikenakan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan jo pasal 55 KUHP dengan pidana 6 tahun penjara,” Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sulteng, Kompol Karel Paeh menerangkan.
Penangkapan pelaku bom ikan itu diapresiasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah, Arif Ladjuba.
Kata dia penegakan hukum tersebut turut membantu upaya Pemprov Sulteng menjaga ekosistem laut dari kerusakan.
“Apalagi di sekitar itu ada kawasan konservasi laut yang harus kita jaga. Ini adalah bentuk sinergi untuk mengawasi perairan Sulteng,” kata Arif yang turut menghadiri rilis kasus bom ikan itu.
Arif mengakui luasnya wilayah perairan laut Sulteng membuat kerja-kerja pengawasan dan perlindungan tidak bisa dilakukan satu pihak saja, namun butuh keterlibatan semua pihak terkait sesuai fungsinya.
Dia mencontohkan, selain ikut mengawasi dan sosialisasi Dinas Kelautan dan Perikanan juga membina Kelompok Masyarakat Pengawas Laut dalam rangka membantu mengonformasikan aktivitas-aktivitas ilegal yang merusak di perairan sekitar mereka.
Jika tidak ada penegakan hukum Arif mengkhawatirkan kerusakan ekosistem laut Sulteng akan makin parah.