RINDANG, BANTEN | Kasus perburuan satwa dilindungi, Badak Jawa dibongkar Polda Banten.
Menyedihkannya adalah diduga 26 badak endemik itu mati akibat ulah para pelaku.
Jumlah 26 Badak Jawa yang mati akibat perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) itu berdasarkan keterangan para tersangka perburuan yang telah ditangkap Polda Banten.
“Ada 13 pelaku yang ditangkap sedangkan jumlah badak yang mati 26,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim, Kamis (30/5/2024).
Jumlah itu menurut polisi baru menurut keterangan para pelaku. Artinya jumlahnya bisa saja lebih dari itu.
Di antara para pelaku sejauh ini satu pelaku kasusnya telah masuk persidangan menunggu vonis Pengadilan Negeri Pandeglang.
Polisi masih terus mengembangkan kasus itu untuk mencari jaringan pelaku lain termasuk penadah cula badak itu.
Siapa Penadah Cula Badak Jawa?
Jaringan perburuan liar Badak Jawa atau Badak Bercula Satu itu diduga melibatkan warga negara asing, China, sebagai penadahnya.
“Yang menjual ke Tiongkok sudah ditangkap. Di sana paling mahal untuk kosmetik dan obat,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Kamis, (30/05/2024).
Badak Jawa adalah satwa endemik atau hanya ditemukan di Indonesia tepatnya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Satwa itu disebut paling terancam punah abad ini dan masuk kategori critically endangered dalam daftar Red List atau daftar merah dikeluarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).