Hutan Ranjuri dan permukiman Desa Beka, Sigi. (Foto: BMZ)

Jadi Benteng Banjir hingga Sumber Air, Hutan Ranjuri Harus Segera Berstatus Jelas

SIGI, rindang.ID | Selama ratusan tahun kawasan hutan di Desa Beka tetap lestari berkat kesadaran kolektif masyarakat. Namun, hutan purba yang menjadi benteng alami banjir sekaligus sumber air bagi ribuan warga itu hingga kini belum memiliki status hukum yang memberikan kepastian perlindungan.

Masyarakat menyebutnya Hutan Ranjuri. Luasnya sekitar sembilan hektare. Namun di dalam kawasan kecil itu ada pohon-pohon purba yang diperkirakan telah hidup selama lebih dari enam abad. Pohon Rao, Kaili, atau Dracontomelon Mangiferum, namanya.

Di bawah tajuknya mengalir tujuh mata air yang setiap hari menghidupi ribuan warga. Akar-akar pepohonannya mencengkeram tanah, menahan sedimen, dan menjadi pagar alami ketika banjir datang.

Bagi warga Desa Beka, Ranjuri juga adalah alasan mengapa desa mereka masih berdiri.

Ingatan warga masih lekat pada banjir bandang tahun 2021. Ketika hujan deras mengguyur kawasan pegunungan, material batu, kayu, dan lumpur meluncur menuju permukiman. Tetapi sebelum mencapai rumah-rumah penduduk, sebagian besar material itu lebih dulu tertahan di kawasan Hutan Ranjuri.

Penelitian para akademisi kemudian memperkuat apa yang selama ini dipercaya masyarakat. Vegetasi hutan dan sistem perakaran pepohonan purba di kawasan tersebut mampu mengikat sedimen pasir dan tanah sehingga berfungsi sebagai benteng mitigasi alami terhadap banjir dan longsor.

Peristiwa itu menjadi bukti bahwa nilai sebuah hutan tidak selalu diukur dari luasnya. Kadang, sembilan hektare hutan mampu menyelamatkan ribuan nyawa.

Di balik vegetasi Hutan Ranjuri itu juga mengalir tujuh mata air yang menjadi denyut kehidupan Desa Beka. Pemerintah Desa Beka mencatat, sekitar 278 kepala keluarga memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan minum dan rumah tangga.

Air dialirkan melalui sistem perpipaan menuju bak penampungan sebelum masuk ke rumah-rumah warga. Sebagian sumber air juga melayani fasilitas umum.

“Jumlah itu belum termasuk dari wilayah dusun-dusun yang terpencil,” Kepala Desa Beka, Mohamad Fitrah menjelaskan.

Bagi sekitar 3.080 jiwa penduduk Desa Beka, kehilangan Hutan Ranjuri berarti kehilangan sumber air yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjadi penopang kehidupan.

Keunikan itulah yang menjadikan Hutan Ranjuri sebagai laboratorium alam bagi berbagai penelitian kehutanan, termasuk mengenai keanekaragaman hayati, fungsi ekologis, hingga mitigasi bencana.

Namun, di balik seluruh nilai ekologis dan sosial itu, terdapat satu kenyataan yang masih menjadi pekerjaan besar: hingga kini hutan tersebut belum memiliki status hukum yang kuat sebagai kawasan lindung yang memberikan kepastian perlindungan jangka panjang.

Menariknya, selama ratusan tahun perlindungan terhadap Hutan Ranjuri tidak bergantung pada papan larangan ataupun peraturan desa. Yang menjaga hutan justru kesadaran kolektif masyarakat.

Di Desa Beka hidup sebuah filosofi sederhana namun kuat: “Ranjuri adalah Beka, Beka adalah Ranjuri.”

“Kalimat itu berarti identitas Desa Beka tidak bisa dipisahkan dari keberadaan hutannya,” kata Fitrah.

Tidak ada warga yang ditunjuk secara resmi menjadi penjaga kawasan. Semua orang merasa bertanggung jawab.
Siapa pun yang kedapatan menebang pohon, mengambil kayu bakar, atau merusak kawasan hutan akan menerima sanksi sosial paling berat: menjadi musuh bersama seluruh warga desa.

Nilai-nilai itu tidak diajarkan melalui dokumen hukum. Ia diwariskan lewat keluarga, cerita lisan atau tutura, hingga kegiatan budaya seperti Festival Ranjuri bertema “Seni Merawat Hutan” yang digelar belum lama ini.

Namun kekuatan hukum adat dan konsensus sosial saja dinilai belum cukup menghadapi tantangan masa depan.
Ancaman terbesar justru datang dari perubahan zaman.

“Generasi baru bisa kehilangan ikatan emosional terhadap hutan,” Fitrah menambahkan.

Tekanan pembangunan dan kepentingan ekonomi juga dapat mengubah cara pandang terhadap kawasan tersebut.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat mulai mengupayakan penetapan status kawasan agar keberadaannya memiliki dasar hukum yang kuat, tanpa menghilangkan hak masyarakat adat dan desa dalam menjaga hutan.

Langkah awal itu ditandai dengan peluncuran Ekowisata Hutan Ranjuri belum lama ini. Peluncuran itu juga jadi momentum memperjuangkan perlindungan hukum bagi hutan yang telah menjaga mereka selama ratusan tahun.

Tantangannya tentu tidak sederhana. Penetapan status kawasan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan ekologi dan ruang kelola masyarakat.

“Ada kekhawatiran warga terhadap kemungkinan pembatasan akses oleh kebijakan dari pemerintah. Itu juga perlu dijawab melalui proses yang partisipatif,” kata Fitrah.

Masyarakat desa harus dilibatkan membicarakan Ranjuri. Sebab yang selama ini berhasil menjaganya tetap lestari adalah masyarakat itu sendiri.

Penetapan status hukum Hutan Ranjuri bukan semata soal administrasi kawasan. Ia adalah bentuk pengakuan negara terhadap fungsi ekologis, nilai budaya, dan pengetahuan lokal yang telah terbukti melindungi kehidupan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top