PALU, rindang.ID | Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Nasri, menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah pencegahan terhadap dampak kebakaran bagi masyarakat dan lingkungan.
Maklumat Nomor: MAK/.1./VIII/2026 tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026. Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun yang dapat menyebabkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan.
Kapolda menegaskan, setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses secara hukum. Penindakan mengacu antara lain pada Pasal 308 dan 311 KUHP, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif mencegah karhutla dengan melaporkan setiap aktivitas pembakaran kepada kepolisian atau aparat terkait.
Untuk memperkuat pencegahan, jajaran Polda Sulteng akan meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan karhutla serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Warga juga diingatkan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.



