RINDANG, PALU – Upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dan terancam punah digagalkan petugas Karantina Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Jumat (24/5/2024).
Penggagalan penyelundupan satwa itu berdasarkan hasil pengawasan petugas Karantina terhadap paket yang masuk ke Bandara Sis Al-Jufri Palu dengan tujuan Jalarta.
Petugas mendapati dua paket mencurigakan yang tidak sesuai antara dokumen atau keterangan dengan isi.
Setelah dilakukan pemeriksaan isi paket menggunakan X-Ray oleh petugas AVSEC Bandara MSA, ditemukan kura-kura jenis Cuora Amboinensis sebanyak 5 ekor dan akar bahar 1,9 kilogram di dalam dua paket itu.
“Paket tersebut berisi media pembawa karantina dan keterangan di kemasannya tidak sesuai isinya,” Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara MSA, Guntur Hadi menjelaskan.
Gakkum Karantina Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti temuan itu dengan menghubungi pemilik paket yang tertulis di kemasan namun tidak mendapat jawaban. Kedua paket itupun diserahkan ke pihak BKSDA Sulawesi Tengah.
Kura-kura Cuora Amboinensis sendiri adalah satu di antara tujuh jenis kura-kura yang terancam kepunahan di Indonesia. Sebarannya ada di Sulawesi, Maluku, Sumatera, Natuna, Jawa, Kalimantan, Bali, Sumbawa, dan Timor.
Satwa yang juga dikenal dengan sebutan Kuya Batok tersebut masuk daftar merah dan diberi status Endangered (EN) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Penggagalan penyelundupan itu juga adalah bentuk keseriusan mencegah keluar, masuk, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,” Guntur memungkasi.