Sebuah pohon tumbang di sekitar Gunung Nokilalaki, TN Lore Lindu diduga akibat pembalakan liar. (Foto: Ist)

SIGI, RINDANG – Pembalakan liar diduga terjadi di hutan kawasan Taman Nasional Lore Lindu tepatnya di sekitar Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi.

Dugaan pembalakan liar itu terjadi di sekitar kawasan Gunung Nokilalaki, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Sebuah foto yang diterima redaksi rindang.id menunjukkan pohon yang tumbang dengan bekas gergaji di lokasi itu. Sedangkan satu foto lainnya menunjukan lahan yang telah terbuka.

Foto itu sendiri merupakan dokumentasi yang diambil pada Rabu 1 Mei 2024 lalu.

“Lokasinya seberang sungai shelter 1 jalur pendakian Gunung Nokilalaki,” kata pengirim foto yang ingin namanya dirahasiakan kepada redaksi rindang.id,” Senin (6/5/2024).

Kawasan di sekitar Gunung Nokilalaki, TN Lore Lindu yang diduga jadi lokasi pembalakan. (foto: Ist)

Mengenai dugaan pembalakan liar itu, Kepala Balai Besar TNLL, Titik Wurdiningsih membenarkan lokasi yang disebutkan dalam foto tersebut masuk dalam kawasan taman nasional.

Titik menegaskan pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas dimulai dengan penyelidikan.

“Iya lokasinya dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Kami akan segera turunkan tim pengamanan,” kata Titik kepada rindang.id, Selasa (7/5/2024).

Aturan larangan penebangan pohon di kawasan taman nasional sendiri diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf b dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar dan/atau Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *