Foto: (Sumber: BRWA)

BRWA: Wilayah Adat yang Beririsan dengan IKN Capai 55 Ribu Hektare

BOGOR, rindang.ID | Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengidentifikasi empat wilayah adat yang beririsan dengan zona perencanaan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Total luas wilayah yang beririsan mencapai 55.349,35 hektare.

Temuan tersebut berdasarkan analisis spasial BRWA pada Oktober 2026. Empat wilayah adat itu meliputi Benuo Suku Balik Sepaku seluas 30.248,76 hektare, Kutai Lampong Jembayan 11.226,27 hektare, Paser Balik Pemaluan 11.164,15 hektare, dan Paser Mentawar 2.710,17 hektare.

Pada wilayah adat Benuo Suku Balik Sepaku, luas irisan mencapai 74,26 persen dari total wilayah adat sekitar 40.733,58 hektare. Sebagian wilayah adat Benuo Suku Balik Sepaku dan Paser Balik Pemaluan juga beririsan dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Temuan ini menjadi salah satu dasar BRWA untuk menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dalam pembangunan IKN.

Bersama Pusat Studi Hukum Adat dan Kearifan Lokal (PUS-HAKA) serta Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) Universitas Mulawarman, BRWA menyusun Amicus Curiae atau pendapat hukum para sahabat pengadilan untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Dokumen tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Melalui pendapat hukum itu, BRWA menegaskan bahwa pembangunan IKN berlangsung di wilayah yang sebagian telah menjadi ruang hidup masyarakat hukum adat jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan pembangunan ibu kota.

Karena itu, pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.

BRWA menilai, ketentuan Pasal 21 UU IKN yang menggunakan frasa “memperhatikan dan memberikan perlindungan” terhadap hak individu, hak komunal masyarakat adat, serta nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal tidak boleh dimaknai sebatas kewajiban administratif.

Menurut BRWA, memperhatikan keberadaan masyarakat adat tidak sama dengan melindungi hak-haknya. Negara tidak cukup hanya melakukan pendataan, sosialisasi proyek, mengundang pertemuan, atau mencatat keberatan masyarakat.

“Perlindungan harus diwujudkan dalam proses pengambilan keputusan dan langkah nyata untuk mencegah kerugian terhadap hak masyarakat yang terdampak,” Kasmita Widodo, Kepala BRWA mengatakan.

Dalam Amicus Curiae tersebut, BRWA juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 untuk menegaskan bahwa frasa “memperhatikan” tidak dapat dibatasi pada formalitas administratif.

BRWA mendorong agar Pasal 21 UU IKN ditafsirkan sebagai kewajiban aktif dan preventif negara untuk mengidentifikasi pemegang hak, menilai dampak sosial-ekologis dan budaya, serta menyediakan mekanisme perlindungan sebelum pembangunan yang memengaruhi wilayah adat dilaksanakan.

Dorong Persetujuan Masyarakat Adat

Selain perlindungan hak, BRWA bersama akademisi Universitas Mulawarman juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

Menurut Kasmita, Pasal 21 UU IKN belum secara eksplisit menguraikan prosedur persetujuan tersebut, terutama untuk tindakan pembangunan yang berdampak signifikan terhadap hak dan wilayah adat.

FPIC mensyaratkan proses pengambilan keputusan berlangsung secara bebas tanpa tekanan, dilakukan sebelum keputusan diambil, didasarkan pada informasi yang benar dan memadai, serta menghormati mekanisme persetujuan kolektif sesuai kelembagaan adat.

Dengan demikian, kehadiran masyarakat dalam sosialisasi, persetujuan seorang individu, maupun penerimaan kompensasi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai persetujuan kolektif masyarakat adat.

Penerapan FPIC bukan untuk meniadakan kewenangan negara dalam menjalankan pembangunan.

“Prinsip tersebut diperlukan agar masyarakat adat diperlakukan sebagai pemegang hak yang memiliki ruang nyata untuk memengaruhi keputusan terkait wilayah dan keberlanjutan kehidupannya,” tegas Kasmita.

Kasmita mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan tanah individual melalui pemberian ganti rugi tidak otomatis menyelesaikan kewajiban negara untuk melindungi wilayah adat, praktik budaya, maupun akses kolektif masyarakat terhadap sumber daya alam.

Sejumlah laporan yang dibahas dalam Amicus Curiae menyoroti perubahan akses terhadap tanah dan sungai, ketidakpastian penguasaan lahan, serta kekhawatiran terhadap keberlanjutan budaya masyarakat Suku Balik.

Persoalan tersebut dinilai perlu diperiksa secara hati-hati karena dampaknya tidak selalu dapat dipulihkan melalui kompensasi ekonomi.

BRWA menegaskan, penafsiran konstitusional terhadap Pasal 21 UU IKN perlu memberikan kepastian mengenai kewajiban negara dalam melindungi masyarakat adat.

Hal itu juga merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjadi dasar pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, identitas, serta hak-hak tradisionalnya.

Melalui pendapat hukum tersebut, BRWA mendorong MK agar menafsirkan Pasal 21 UU IKN dengan mewajibkan identifikasi wilayah dan pemegang hak, perlindungan hak individual dan komunal, penilaian dampak secara menyeluruh, serta penghormatan terhadap proses FPIC yang dapat dipertanggungjawabkan.

BRWA menegaskan pembangunan IKN tidak boleh memperlakukan wilayah adat sebagai ruang kosong. Hak masyarakat adat harus diakui dan dilindungi dalam setiap keputusan yang memengaruhi masa depan mereka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top