Sekolah Paralegal Hijau yang digelar Yayasan BIJAK. (Foto: Yayasan BIJAK).

Sekolah Paralegal Hijau, Cikal Bakal Kader Muda Sulteng Melawan Ketidakadilan Ekologis

PALU, rindang.ID | Ketika pencemaran, kerusakan lingkungan, dan konflik sumber daya alam semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, pemuda komunitas dan pemuda adat didorong tidak hanya menjadi saksi, tetapi mampu memahami dan memperjuangkan hak-hak lingkungannya.

Upaya itu dilakukan Yayasan BIJAK melalui Sekolah Paralegal Hijau (SPH) yang berlangsung 7–9 Agustus 2026 di Kantor YLBH APIK Sulteng, Kota Palu.

Sebanyak 27 pemuda dari Morowali, Morowali Utara, Parigi, Banggai Laut, Tolitoli, Buol, Tojo Una-Una, serta Pemuda Adat Nggolo, Donggala, mengikuti pelatihan tersebut.

Mereka dibekali pengetahuan dasar hukum dan hukum lingkungan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, teknik dokumentasi dan pengumpulan informasi, kajian AMDAL, penyusunan kronologi kasus, mekanisme pengaduan, hingga strategi advokasi yang aman dan bertanggung jawab.

“Sekolah Paralegal Hijau diharapkan dapat melahirkan kader-kader pemuda komunitas dan pemuda adat yang memahami haknya, mampu mengenali persoalan hukum, serta dapat membantu komunitas menempuh langkah awal ketika menghadapi kasus lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan BIJAK, Sandy.

Menurut Sandy, pemuda komunitas dan pemuda adat sering menjadi kelompok pertama yang merasakan dampak pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkeadilan. Namun, keterbatasan informasi dan akses terhadap pendampingan hukum masih menjadi kendala.

Karena itu, SPH dirancang dengan pendekatan partisipatif melalui diskusi, studi kasus, simulasi pengaduan, serta pemetaan persoalan lingkungan di wilayah masing-masing peserta.

Owa, peserta dari Komunitas Pemuda Banggai Laut, menilai materi yang diberikan dapat langsung diterapkan di tingkat komunitas.

“Materi yang kami pelajari bersifat praktis dan kontekstual sehingga mudah dipahami dan dipraktikkan untuk kebutuhan pendampingan ke depannya,” ujarnya.

Yayasan BIJAK juga mendorong terbentuknya Jaringan Paralegal Hijau sebagai ruang kolaborasi antara pemuda komunitas, pemuda adat, organisasi bantuan hukum, pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.

Jaringan ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan di tingkat tapak.

Sebagai tindak lanjut, para peserta akan menggelar diskusi rutin untuk mengkaji persoalan industrialisasi dan lingkungan di wilayah masing-masing. Pendampingan serta penguatan kapasitas juga akan dilakukan secara berkala.

Melalui SPH, pemuda tidak hanya diposisikan sebagai penerima informasi, tetapi sebagai bagian dari kekuatan komunitas untuk mengenali persoalan, mendokumentasikan dugaan pelanggaran, mengakses mekanisme pengaduan, dan menghubungkan warga dengan lembaga bantuan hukum yang tepat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top