SIGI, rindang.ID | Di tengah hutan Lindu, Noverdaningsi bersama pemuda adat lainnya menyusuri kawasan yang diwariskan leluhur mereka. Mereka berpatroli untuk memastikan hutan tetap terjaga. Namun, ada satu hal yang masih menyulitkan langkah mereka: menunjukkan secara pasti batas wilayah adat dengan Taman Nasional Lore Lindu.
“Beberapa kali kami patroli di hutan adat, tapi masih kesulitan menjelaskan kepada warga batas pasti antara wilayah adat dan taman nasional,” kata Noverdaningsi, pemuda adat Lindu, saat berpatroli di kawasan hutan adat, Rabu (14/10/2026).
Sebagai pemuda adat, patroli hutan bagi Noverdaningsi dirasa sudah menjadi kewajiban. Namun, tugas tersebut belum sepenuhnya mudah.
Meski Hutan Adat Suaka Katuwua To Lindu telah ditetapkan pemerintah, batas fisik yang memisahkannya dari kawasan taman nasional belum seluruhnya ditata dan dipatok di lapangan. Padahal, masyarakat adat juga membutuhkan kepastian agar aktivitas sehari-hari di wilayah leluhur tidak menimbulkan persoalan akibat perbedaan pemahaman tentang status kawasan.
Wilayah Leluhur yang Menunggu Kepastian
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat To Lindu telah memperoleh landasan melalui Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 189-595 Tahun 2017.
Selanjutnya, Hutan Adat Suaka Katuwua To Lindu ditetapkan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5677/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2021, dengan luas sekitar 6.473 hektare. Wilayah tersebut mencakup Desa Puroo, Langko, Tomado, Anca, dan Olu di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Penetapan itu menjadi pengakuan penting terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya. Namun, bagi masyarakat yang hidup dan menjaga hutan di lapangan, pengakuan administratif saja belum cukup.

Mereka masih membutuhkan batas yang jelas, mudah dikenali, dan disepakati bersama. Tanpa itu, masyarakat dapat kesulitan memastikan letak wilayah kelola adat, terutama di bagian yang berbatasan dengan taman nasional.
Bagi pemuda adat, kejelasan batas juga diperlukan agar pengawasan tidak hanya bergantung pada pengetahuan lokal atau perkiraan mengenai letak kawasan. Peta resmi dan patok di lapangan dapat menjadi pegangan bersama bagi masyarakat adat, pengelola taman nasional, dan pemerintah.
Persoalan ini semakin penting ketika kebutuhan ruang hidup masyarakat berkembang. Data administrasi kependudukan mencatat jumlah penduduk Kecamatan Lindu meningkat dari 6.133 jiwa pada Semester I 2024 menjadi 6.325 jiwa pada Semester I 2025. Sementara itu, BPS mencatat laju pertumbuhan penduduk sekitar 0,72 persen per tahun selama 2020–2024.
Pertambahan penduduk tidak otomatis menyebabkan kerusakan hutan. Namun, perubahan kebutuhan ruang hidup membuat pengaturan wilayah semakin penting, agar pemanfaatan lahan tidak mengganggu kawasan yang harus dipertahankan kelestariannya.
“Apalagi di Lindu sekarang banyak warga luar yang belum tau aturan adat Lindu sudah bermukim di sini,” kata Noverdaningsi.
Kepastian batas menjadi salah satu landasan untuk menjaga keseimbangan tersebut: ruang hidup tetap terlindungi, sementara kawasan hutan yang harus dijaga tidak mudah dialihfungsikan.
Jangan Sampai Warga Asing di Tanah Leluhur
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru, menilai belum tuntasnya penataan batas fisik merupakan persoalan serius setelah penetapan hutan adat.
Ia mengibaratkan keadaan tersebut seperti “ular dilepas, tetapi ekornya masih dipegang”. Menurutnya, pengakuan hak masyarakat adat telah diberikan, tetapi belum sepenuhnya diikuti kepastian di lapangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
“Penataan batas merupakan bagian penting agar pengakuan itu memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menjaga dan memanfaatkan wilayahnya berdasarkan aturan adat,” kata Joisman.
Joisman juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan batas dapat memengaruhi aktivitas tradisional warga, seperti mendatangi kebun lama atau mengambil tanaman obat. Tanpa kesepakatan batas yang jelas, kegiatan semacam itu berisiko disalahartikan sebagai perambahan kawasan konservasi.
Kekhawatiran tersebut bukan berarti setiap aktivitas masyarakat adat otomatis dibenarkan. Status kawasan, sejarah penguasaan, aturan adat, dan ketentuan hukum tetap perlu diperiksa. Namun, batas yang tidak jelas dapat memperbesar risiko salah paham dan konflik antara warga dengan aparat.
Karena itu, penyelesaian tata batas perlu melibatkan masyarakat adat sejak proses pemetaan hingga pemasangan patok. Pengetahuan warga mengenai sejarah wilayah, lokasi kebun lama, sumber air, dan kawasan yang dilindungi adat perlu dipertemukan dengan peta resmi pemerintah.
Dengan demikian, batas tidak hanya menjadi garis administratif, tetapi juga penanda yang dipahami dan dihormati oleh semua pihak.
Pihak Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) sendiri juga mengakui penataan batas fisik perlu segera dituntaskan. Setelah sebagian kawasan ditetapkan sebagai hutan adat, batas yang jelas diperlukan untuk mempertegas wilayah pengelolaan dan tanggung jawab pengawasan.
Kepala BBTNLL, Agus Arianto, menjelaskan, kewenangan teknis penataan batas berada pada instansi kehutanan yang berwenang melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan unit pelaksana teknis terkait.
“Kami (BBTNLL) menjalankan pengelolaan dan pengawasan di dalam taman nasional sesuai kewenangan. Kalau di dalam wilayah adat, kami percaya pada pranata sosial dan adat setempat,” Agus menerangkan.

Menurut Agus, pihaknya juga menghadapi persoalan ketika perubahan status kawasan belum sepenuhnya ditandai di lapangan. Di lapangan, diakui Agus, masih kerap terjadi kesalahpahaman tentang kewenangan pengawasan hutan di Lindu.
Penentuan tanggung jawab kata dia, tetap harus merujuk pada keputusan dan peta resmi yang berlaku.
Karena itu, percepatan penataan batas membutuhkan kerja bersama antara instansi teknis kehutanan, BBTNLL, pemerintah Kabupaten Sigi, dan masyarakat adat To Lindu.
Taman Nasional Lore Lindu, dijelaskan Agus, telah melakukan penyesuaian zonasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 263 Tahun 2024, termasuk untuk mengakomodasi ruang kelola masyarakat. Meski demikian, penyesuaian zonasi tidak otomatis berarti seluruh batas fisik hutan adat dan taman nasional telah selesai ditata.
Bagi masyarakat adat, pengakuan terhadap aturan lokal perlu berjalan seiring dengan kepastian batas. Keduanya penting agar wilayah yang harus dilindungi tetap terjaga, sementara hak dan aktivitas tradisional warga memperoleh kepastian sesuai ketentuan hukum.
Patroli hutan oleh Pemuda Adat Lindu sendiri tetap dilakukan secara berkala. Namun upaya itu membutuhkan lebih dari sekadar pengakuan dalam dokumen.
Mereka membutuhkan batas yang jelas, aturan yang dipahami bersama, dan dukungan pemerintah agar upaya menjaga wilayah leluhur tidak terhambat oleh ketidakpastian, serta agar tanggung jawab itu dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.



