SIGI, rindang.ID | Ratusan lubang galian baru, menjadi temuan pemuda adat To Lindu saat menyusuri kawasan Kangkuro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (7/10/2026).
Di wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat adat itu, jejak pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih ditemukan, meski penolakan dan sanksi adat telah dilakukan.
Noverdaningsi, pemuda adat sekaligus bagian dari Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ngata To Lindu, bersama sejumlah pemuda adat melakukan patroli untuk mengidentifikasi kerusakan lingkungan dan dampak pertambangan terhadap kehidupan warga.
Mereka tidak menjumpai penambang di lokasi. Namun, ratusan lubang galian baru, peralatan pemecah batu, material yang telah dikemas dalam karung, serta tenda dan persediaan makanan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Banyak sumber air yang kami temukan rusak. Kalau ini dibiarkan terus lama-lama penambang ilegal itu akan gunakan bahan kimia yang mencemari air hingga ke Danau Lindu,” kata Noverdaningsi.
Kawasan Kangkuro yang mereka patroli merupakan bagian dari Hutan Adat To Lindu yang luasnya 6.473 hektare. Di kawasan itu, pemuda adat juga mengkhawatirkan meningkatnya risiko longsor dan banjir akibat kerusakan lahan.
Aktivitas tambang yang berlangsung pada malam hari semakin menyulitkan pengawasan. Ketika warga mendatangi lokasi, para pelaku kerap tidak berada di tempat. Gangguan keamanan, termasuk kekhawatiran terhadap pencurian, turut menambah keresahan masyarakat.
Bagi warga, ancaman pertambangan ilegal bukan hanya soal hilangnya tutupan hutan, melainkan juga terganggunya ketenteraman dan keberlanjutan kehidupan mereka.
Sanksi Adat Belum Menghentikan Tambang
Upaya masyarakat adat To Lindu menghentikan pertambangan bukan perkara baru. Penolakan telah dilakukan melalui ritual adat maupun jalur hukum formal. Namun, aktivitas tambang yang kembali muncul memperlihatkan bahwa sanksi dan larangan belum cukup menghentikan kerusakan.
Kekhawatiran warga bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga kemampuan mereka mempertahankan tatanan adat yang selama ini mengatur kehidupan bersama.
Samuel Tolei, Ketua Majelis Adat To Lindu, mengatakan masyarakat telah menempuh berbagai upaya, termasuk melalui jalur hukum positif. Namun, ia khawatir dampak pertambangan akan meluas apabila tidak segera dihentikan.

“Kami sudah berusaha, bahkan sampai hukum positif. Yang kami takutkan adalah limbah tambang mengalir ke danau dan terjadinya longsor,” ujarnya.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan ketergantungan masyarakat terhadap kelestarian hutan dan Danau Lindu. Kerusakan kawasan hulu berpotensi meningkatkan sedimentasi dan membawa material pencemar ke aliran air, meskipun dampak aktualnya belum dirasakan signifikan.
Samuel menegaskan, bagi masyarakat Lindu, menjaga hutan merupakan bagian dari nilai hidup yang diwariskan leluhur.
“Sifat orang Lindu dari dulu adalah biar miskin, tetapi tidak merusak hutan,” katanya.
Prinsip tersebut memperlihatkan pilihan yang dihadapi masyarakat: mengejar keuntungan ekonomi dalam waktu singkat atau mempertahankan lingkungan yang menopang kehidupan dalam jangka panjang.
Warga dari luar wilayah adat Lindu menurut Samuel banyak menjadi pelaku aktivitas ilegal itu. Mereka disanksi adat dan hukum negara. Tapi penambangan ilegal terus berulang di kawasan yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Lore Lindu tersebut.
Pengawasan Terbatas, Penambang Sulit Ditemukan
Di tengah upaya masyarakat adat mempertahankan wilayahnya, pengawasan pertambangan ilegal juga menghadapi kendala dari sisi aparat.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), Agus Arianto, menjelaskan bahwa keterbatasan personel menjadi salah satu tantangan utama dalam mengawasi kawasan konservasi yang luas.
BBTNLL bertanggung jawab mengelola kawasan Taman Nasional Lore Lindu seluas sekitar 214.000 hektare yang membentang di Kabupaten Sigi dan Poso.
“Dari total sekitar 144 personel, jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas dalam pengawasan lapangan dhanya sekitar 40 orang,” kata Agus.
Dengan jumlah tersebut, petugas harus membagi tenaga untuk mengawasi berbagai wilayah yang memiliki kerawanan berbeda. Patroli rutin dilakukan secara bergiliran di sejumlah wilayah resort, sehingga penjagaan terus-menerus pada satu lokasi sulit dilakukan.
Keterbatasan itu berhadapan dengan pola kerja penambang yang cenderung menghindari petugas. Aktivitas pertambangan dapat berlangsung pada tengah malam atau menjelang subuh, kemudian ditinggalkan sebelum hari terang.
Kebocoran informasi mengenai rencana penertiban juga disebut menjadi kendala. Ketika petugas tiba di lokasi sasaran, para penambang sudah tidak berada di tempat dan hanya menyisakan peralatan atau karung berisi material.
Pola tersebut sejalan dengan temuan pemuda adat di Kangkuro pada awal Oktober. Meski tidak menjumpai penambang, mereka menemukan peralatan pemecah batu, material dalam karung, tenda, dan persediaan makanan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa menemukan lokasi pertambangan belum tentu diikuti dengan keberhasilan mengidentifikasi dan menangkap pelakunya. Penindakan membutuhkan informasi lapangan yang akurat, pengawasan berkelanjutan, serta koordinasi yang memungkinkan aparat menjangkau lokasi ketika aktivitas berlangsung.
Selain keterbatasan personel, penanganan PETI juga menghadapi persoalan kewenangan hukum.
Menurut Agus, kewenangan petugas balai melakukan penindakan berkaitan dengan aktivitas ilegal yang terjadi di dalam batas kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Jika lokasi tambang berada di luar kawasan taman nasional, penanganannya memerlukan keterlibatan instansi lain, terutama kepolisian serta Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) atau aparat penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum LHK), sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, pengawasan PETI di wilayah Lindu membutuhkan kerja bersama antara BBTNLL, kepolisian, pemerintah daerah, instansi kehutanan terkait, dan masyarakat adat.
Penindakan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan lokasi, tetapi perlu diarahkan untuk mengidentifikasi pelaku, pemodal, serta jaringan yang mendukung aktivitas pertambangan.
Pos Pengamanan Butuh Dukungan Nyata
Inisiatif masyarakat untuk melakukan patroli menjadi bagian penting dalam mendeteksi aktivitas pertambangan dan kerusakan lingkungan. Namun, pengamanan yang berkelanjutan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemuda adat tanpa dukungan sarana dan biaya operasional.
Agus menyoroti kebutuhan dukungan operasional apabila pengamanan dilakukan melalui pos terpadu atau satuan tugas yang melibatkan masyarakat adat. Skema tersebut membutuhkan fasilitas, akomodasi, dan alokasi anggaran yang jelas.
Perencanaan anggaran pemerintah, menurut penjelasannya, harus dilakukan jauh hari sebelumnya. Karena itu, tanpa perencanaan dan dukungan operasional yang pasti, penjagaan permanen di titik rawan sulit dipertahankan.
Bagi pemuda adat, persoalan ini menghadirkan dilema. Mereka memiliki pengetahuan mengenai wilayah, sumber mata air, dan perubahan yang terjadi di hutan. Namun, kemampuan melakukan patroli secara rutin terbatas apabila tidak ditopang peralatan, transportasi, biaya operasional, dan koordinasi dengan aparat.
“Kami juga sudah membuat portal pengamanan di akses menuju lokasi penambangan ilegal itu. Tapi karena tidak ada dukungan, jadinya tidak maksimal,” kata Noverdaningsi.
Dukungan terhadap pengamanan berbasis masyarakat perlu disertai pembagian peran yang jelas. Masyarakat adat dapat berperan dalam pemantauan, pelaporan, dan perlindungan wilayah sesuai hak serta kewenangannya, sedangkan penindakan terhadap pelaku harus dilakukan oleh aparat yang berwenang.
Mempertahankan Hutan, Mempertahankan Kehidupan
Penanganan PETI tidak cukup hanya mengandalkan patroli sesekali atau menjatuhkan sanksi setelah pelanggaran terjadi. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum terhadap pelaku dan pemodal, dukungan operasional bagi petugas, serta pelibatan masyarakat adat dalam perlindungan wilayahnya.
Di tengah keterbatasan itu, warga Lindu masih berupaya mempertahankan hutan yang menjadi sumber air, lahan penghidupan, dan bagian dari identitas mereka.
Bagi Samuel Tolei dan masyarakat yang menolak pertambangan, menjaga hutan bukan semata-mata pilihan konservasi. Itu merupakan upaya mempertahankan ruang hidup yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Perjuangan tersebut kini berhadapan dengan tantangan yang lebih besar daripada sekadar menemukan lubang tambang: memastikan bahwa aturan adat dihormati, hukum negara benar-benar ditegakkan, dan masyarakat yang menjaga hutan tidak dibiarkan berjuang sendirian.



