Karhutla yang terjadi di Sulawesi Tengah. (Foto: rindang.ID)

Larangan Buka Lahan dengan Cara Membakar, Pemda Diminta Siapkan Sanksi Denda hingga Pidana

JAKARTA, rindang.ID | Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai langkah antisipasi meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah menilai praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi dan berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Dalam surat tersebut disebutkan, kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan pencemaran udara berupa kabut asap, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.

Penerbitan surat edaran juga mempertimbangkan munculnya fenomena El Nino kuat sejak Juli 2026 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang memungkinkan praktik tersebut. Pemda diminta memberikan sanksi administratif, denda, dan/atau pidana terhadap setiap pelanggaran.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan pemerintah daerah mengoordinasikan instansi terkait, seperti dinas lingkungan hidup, BPBD, dinas kehutanan, TNI/Polri, dan perangkat daerah lainnya untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Langkah yang diminta antara lain melakukan patroli terpadu secara rutin, menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di wilayah yang rawan karhutla.

Optimalisasi peran perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan juga ditekankan. Pemantauan muka air tanah dan gambut harus ditingkatkan, terutama di wilayah yang rawan kebakaran, termasuk melakukan pembasahan apabila kondisi berada pada tingkat rawan dan sangat rawan.

Selain itu, pemantauan sekat kanal di wilayah rawan karhutla perlu dilakukan secara berkala. Pemegang izin usaha juga diwajibkan memastikan kesiapsiagaan sumber daya manusia dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Surat edaran tersebut turut menekankan pentingnya pelibatan masyarakat melalui penguatan dan pemberdayaan masyarakat dalam satuan tugas karhutla.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah memperkuat pencegahan sejak dini agar pembukaan lahan dengan cara membakar tidak berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top