Asap rokok yang mencemari Taman Vatulemo Palu. (Foto: Refor)

Saat Asap Rokok Masih Menguasai Vatulemo, Taman untuk Siapa?

PALU, rindang.ID | Bagi banyak warga, Taman Vatulemo Kota Palu mestinya jadi tempat nyaman berekreasi, anak-anak tertawa, dan bermain. Namun di antara itu, kepulan asap rokok kerap ikut mengudara nyaris tak terlihat, tapi meninggalkan jejak panjang bagi kesehatan. Bagi sebagian pengunjung, merokok mungkin sekadar kebiasaan. Bagi yang lain, ini ancaman nyata.

“Saya paling tidak bisa kena asap rokok. Seharusnya ada ruang khusus bagi perokok seperti di negara-negara maju,” kata Mitha, warga yang kini menjalani perawatan rutin. Dia sudah menjalani perawatan hari keempat di RS Aisyiah.

Perempuan itu mengaku keluarganya tidak ada yang merokok. Namun ironi justru datang dari ruang-ruang publik yang ia datangi. Vatulemo salah satunya.

“Asap rokok itu polusi dan tanggung jawab perokok, jangan limpahkan ke orang lain. Bahkan dokter sempat mengira saya perokok,” ujarnya kesal.

Bagi Mitha, paparan asap rokok bukan sekadar gangguan sesaat. Ia harus menjalani perawatan hampir setiap bulan. Kekhawatirannya bertambah ketika membaca bahwa sejumlah penyakit terkait rokok tidak sepenuhnya ditanggung jaminan kesehatan.

“Harus ada kebijakan yang kuat dari pemerintah untuk melindungi kita semua. Kita ini perokok pasif,” tegasnya.

Bebasnya orang bahkan anak-anak membeli dan mengonsumsi rokok juga bikin Mitha geleng-geleng kepala. Tidak ada pengawasan ketat. Alhasil di tempat ibadah, warung, juga taman, asap rokok mengepung.

Regulasi KTR Tanpa Implementasi

Begitulah asap rokok yang diam-diam membahayakan tanpa disadari, bahkan ketika kita yakin aman karena tidak menjadi perokok. Celakanya bahaya itu kerap muncul di ruang-ruang publik, kawasan ikon kota yang mestinya menjadi tempat warga terlindungi dari bahaya rokok.

Di Taman Vatulemo, yang menjadi ruang terbuka paling populer di kota ini, masih mudah menjumpai orang merokok di dekat area bermain anak. Padahal, secara hukum, ruang seperti taman kota seharusnya mendapat perlindungan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melalui Pasal 115 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat umum dan tempat bermain anak. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 109 Tahun 2012 yang menegaskan kewajiban pengendalian paparan asap rokok.

Kota Palu sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik. Namun di lapangan, tidak tampak implementasinya.

Bunda Iin, yang saban sore mendampingi anaknya yang berusia 14 bulan bermain di Vatulemo, tidak bisa menyembunyikan kecemasannya.

Aturan yang kuat dan informasi larangan merokok di ruang publik baginya adalah kebutuhan mendesak. Terutama demi anak-anak yang masih rentan.

“menghindar saja tidak cukup. Orang tua tidak mungkin terus-menerus memindahkan anak setiap kali ada orang merokok di sekitar taman,” ketusnya.

Data yang Jadi Alarm Bahaya

Kehawatiran Iin beralasan, data jumlah perokok di Palu memperkuat kekhawatiran itu. Studi Magister Ilmu Kesehatan Universitas Hasanuddin mencatat prevalensi perokok di Palu naik dari 26,1 persen pada 2018 menjadi 29,4 persen pada 2022. Kota ini menempati urutan kedua tertinggi di Sulawesi Tengah setelah Kabupaten Sigi.

Angka ini adalah sinyal bahwa regulasi tidak cukup hanya ada di atas kertas.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Ibnu Mundzir, menegaskan bahwa merokok termasuk aktivitas yang mencemari lingkungan kesehatan masyarakat dan memerlukan penetapan kawasan tanpa rokok secara tegas. Di sisi lain kesadaran masyarakat juga diperlukan.

“bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan diperlukan pengetahuan dan pemahaman masyarakat untuk senantiasa hidup sehat, dan sejahtera.,” kata Ibnu.

Sementara itu, Selfina dari bidang PTM Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa edukasi sebenarnya sudah berjalan, termasuk pelatihan tenaga puskesmas untuk program berhenti merokok dan skrining usia 10–21 tahun di sekolah.

“Namun program ini belum maksimal karena keterbatasan alokasi dana dan banyaknya sekolah yang harus dijangkau,” jelasnya.

Bagi sebagian pengunjung Taman Vatulemo, ketegasan dengan melarang total diakui mungkin akan sulit. Menata bisa jadi jalan awal membangun kesadaran sambil sosialisasi bahaya rokok di ruang publik yang mesti digalakkan.

“Harapannya pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus untuk perokok,” ujar Andi, pengunjung yang sedang mendampingi keponakannya berlibur dari Tolitoli.

Pembatasan asap rokok di Taman Vatulemo, yang merupakan ikon Kota Palu, jika dilakukan, akan menjadi gambaran keseriusan pemerintah daerah melindungi sekaligus menjamin kesehatan warganya.

Namun selama asap rokok masih bebas mengudara, ruang publik ini akan tetap jadi tempat rekreasi yang menyisakan risiko. Sebab kesehatan, seperti diingatkan banyak orang tua di taman itu, adalah investasi paling berharga bagi masa depan anak-anak.

Reporter: Nur Reformawati

editor: rindang.ID 

Artikel ini merupakan karya kolaborasi antara rindang.ID dan Komunitas Tongbasuara, Kota Palu, yang mendorong anak muda bersuara tentang isu lingkungan dan resiliensi kota melalui tulisan, foto, dan video.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top