JAKARTA, rindang.ID | Hutan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menyimpan nilai ekonomi luar biasa yang jauh melampaui pendapatan resmi daerah.
Laporan terbaru Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menyebut bahwa Total Economic Value (TEV) ekosistem hutan Morowali mencapai Rp 2,81 triliun per tahun, atau 44,61 persen lebih tinggi dari Pendapatan Pemerintah Kabupaten Morowali pada 2023 yang hanya sebesar Rp 1,94 triliun.
Namun, potensi ekonomi luar biasa ini berada di ujung tanduk. Sebesar Rp 1,07 triliun per tahun dari nilai tersebut telah masuk dalam wilayah konsesi tambang dan terancam hilang. Bila ekspansi pertambangan terus dibiarkan tanpa kontrol, kerugian ekonomi tahunan diperkirakan membengkak hingga Rp 568 miliar.
Laporan ini diluncurkan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025), dan disusun menggunakan pendekatan valuasi total ekonomi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15/2012.
Penilaian dilakukan terhadap manfaat langsung, tidak langsung, nilai keberadaan, pilihan, dan warisan dari ekosistem hutan. AEER memanfaatkan data sumber daya alam dan izin tambang periode 2023–2025 serta menggunakan teknik tumpang tindih spasial (overlay) dengan software ArcGIS. Nilai ekonomi yang tidak tersedia di pasar dihitung menggunakan metode benefit transfer dan biaya pengganti.
Di Balik Pertumbuhan Ekonomi, Krisis Ekologis
Morowali dikenal sebagai motor ekonomi Sulawesi Tengah berkat kawasan industri nikel berskala global seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). Namun di balik pertumbuhan pesat itu, tekanan terhadap ekosistem hutan terus meningkat. Padahal, hutan Morowali memiliki fungsi vital dalam menyerap karbon dan menjaga keseimbangan ekologis.
“Sulawesi adalah wilayah strategis yang menyimpan cadangan nikel besar, tetapi juga kawasan dengan keanekaragaman hayati paling kaya,” kata Risky Saputra, peneliti AEER.
Ketidakseimbangan antara eksploitasi dan perlindungan hutan akan berujung pada kerugian jangka panjang secara ekologis maupun ekonomi.
Temuan ini dinilai relevan menjelang pengajuan Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia pada COP 30 di November mendatang. Hutan Morowali sendiri mampu menyerap lebih dari 1,1 juta ton CO₂e per tahun, menjadikannya aset penting dalam upaya pencapaian target FoLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030, yaitu menyerap 140 juta ton CO₂e pada 2030.
Namun, data AEER menunjukkan bahwa antara 2019–2023, ekspansi tambang nikel telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 37.660 hektare secara nasional, yang menghasilkan emisi sekitar 28,7 juta ton karbon. Sekitar 16 persen deforestasi itu, seluas 6.110 hektare terjadi di Morowali.
Saat ini, 157.935 hektare atau 35 persen dari total wilayah Morowali telah dikonversi menjadi konsesi tambang nikel milik 70 perusahaan. Yang mengkhawatirkan, 133.256 hektare di antaranya berada di kawasan hutan, dan 97.790 hektare merupakan hutan primer yang seharusnya dilindungi.
Desakan Moratorium dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
“Tanpa intervensi kebijakan yang kuat, tekanan industri nikel akan mempercepat deforestasi dan mengancam pencapaian target iklim serta keanekaragaman hayati nasional,” tegas Meity Ferdiana Pakual, peneliti dari Universitas Tadulako.
Morowali adalah rumah bagi spesies endemik dan terancam punah, seperti burung Maleo (Macrocephalon maleo), Rangkong Sulawesi (Rhyticeros cassidix), dan Monyet Butung (Macaca ochreata). Keberadaan mereka kini terancam akibat konversi lahan secara masif.
Dalam diskusi, Akhmad Fauzi, Guru Besar Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan dari IPB, menekankan pentingnya mengubah cara pandang terhadap hutan.
“Sumber daya alam harus dipandang sebagai natural capital. Bila ditebang tanpa penguatan nilai tambah, kita mengalami depresiasi aset yang luar biasa,” katanya.
Ia juga menyarankan pembentukan resource fund dari pemanfaatan SDA untuk mengembangkan sektor lain seperti pertanian, wisata, dan jasa lingkungan.
“Nilai APBD Morowali kalah besar dibanding nilai hutan yang dimilikinya.”
Rekomendasi dan Tanggapan Pemerintah
AEER dalam laporannya merekomendasikan tiga langkah kunci:
- Moratorium izin baru di hutan primer dan kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi, serta evaluasi menyeluruh atas izin yang telah terbit.
- Integrasi potensi ekonomi dari ekosistem hutan dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD, RPJMN, dan SNDC.
- Pemanfaatan pembiayaan berbasis hasil (result-based finance) dari program restorasi lingkungan sebagai bagian dari strategi pencapaian FoLU Net-Sink 2030.
Menanggapi laporan tersebut, Subhan Basir, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa RPJMD 2025–2029 saat ini tengah dalam tahap akhir penyusunan, dan pihaknya akan menyampaikan hasil laporan AEER ke pimpinan.
Ancaman Ekologis, Beban Iklim
Laporan AEER menjadi alarm keras terhadap arah pembangunan Morowali dan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Bila nilai ekologis hutan terus diabaikan, bukan hanya ekosistem yang runtuh, tetapi juga posisi Indonesia dalam diplomasi iklim internasional akan melemah, serta beban mitigasi emisi nasional makin berat.



