Bulog dan Polda Sulteng Ingatkan Pedagang MinyaKita: Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar

PALU, rindang.ID | Perum Bulog Kanwil Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama dengan Satgas Pangan Polda Sulteng mengingatkan para pedagang untuk tidak melanggar aturan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi, khususnya MinyaKita.

Hal ini disampaikan saat inspeksi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng, Satgas Pangan Polda Sulteng, Bulog, dan pihak terkait lainnya di salah satu kantor distributor dan pasar tradisional di Kota Palu, Selasa (11/3/2025).

Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan produk MinyaKita dari produsen luar Sulawesi yang dikemas dalam botol dengan takaran tidak sesuai, yakni kurang dari 1 liter. Menanggapi temuan ini, Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas produsen, distributor, dan pedagang yang melakukan kecurangan.

“Proses pengawasan masih berlangsung, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Bagus.

Pelanggaran dalam penjualan minyak goreng, terutama yang berkaitan dengan takaran dan harga, dapat dikenai berbagai sanksi berdasarkan beberapa undang-undang, di antaranya:

  1. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
    • Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan bisa dipidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
  2. UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012)
    • Pasal 136: Pelaku usaha yang memperdagangkan pangan tidak sesuai standar keamanan bisa dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  3. UU Perlindungan Konsumen Pasal 8
    • Mengedarkan barang yang tidak sesuai standar atau memberikan informasi yang tidak benar dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.
  4. UU Minyak dan Gas Bumi (UU No. 22 Tahun 2001)
    • Jika terkait dengan subsidi, pelaku bisa dijerat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulteng, Elis Nurhayati, memastikan bahwa produk MinyaKita yang didistribusikan Bulog berasal dari PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Produk ini tersedia dalam kemasan bantalan dan dijual dengan harga sesuai HET (Rp 15.800 per liter).

“Kami memastikan MinyaKita yang kami distribusikan sesuai dengan ketentuan, baik dari segi takaran maupun harga,” ujar Elis.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan jika menemukan minyak goreng yang tidak sesuai takaran atau dijual di atas HET.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top