Ketua Lembaga Adat Ngata Ona, Salo, saat berbincang bersama rindang.ID, di Dusun 2, Desa Lewara. (Foto: rindang.ID)

Sanksi untuk Perusahaan Tambang dan Cara Masyarakat Ngata Ona Menjaga Wilayah Adatnya

SIGI, rindang.ID | Di Ngata Ona, kebun bukan sekadar tempat menanam dan memanen hasil bumi. Ada hak yang harus dihormati, aturan yang mesti ditaati, dan hubungan dengan tanah yang diwariskan turun-temurun.

Karena itu, ketika sebuah sejumlah orang dari perusahaan tambang emas memasuki kebun warga tanpa seizin lembaga adat, masyarakat tidak tinggal diam. Pada Juni 2026, Lembaga Adat Ngata Ona, Desa Lewara, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, menjatuhkan sanksi adat kepada PT CPM, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kota Palu.

Sanksi itu berupa denda uang puluhan juta rupiah, sebuah dulang atau baki, dua ekor babi, 95 piring, dan kain mbesa. Pembayaran dilakukan di Bantaya atau rumah adat di Dusun 2, dihadiri perwakilan perusahaan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan lembaga adat.

Sanksi tersebut Bagi masyarakat adat To Kaili Da’a Ngata Ona bukan semata persoalan denda. Ada aturan dan batas wilayah yang harus dihormati, termasuk oleh pihak luar yang datang membawa kepentingan.

Salo, Ketua Lembaga Adat Ngata Ona, menjelaskan, persoalan bermula ketika pihak perusahaan melakukan penanaman pohon di kebun warga, memasang plang perusahaan, dan meminta warga menandatangani sejumlah surat tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada lembaga adat.

“Waktu itu mereka melakukan penanaman pohon di kebun warga sini tanpa seizin lembaga adat, memasang plang perusahaan, dan meminta warga menandatangani surat-surat,” kata Salo, Sabtu (17/10/2026).

Dalam aturan adat setempat, tindakan memasuki atau menggarap lahan orang lain tanpa izin dikenal sebagai pelumpai, yakni pelanggaran yang berkaitan dengan perampasan hak.

Persoalan kebun di Ngata Ona tidak bisa dipandang sederhana.

“Bagi kami di sini, kebun itu sudah seperti istri. Jadi, kalau ada orang masuk sembarangan, sama halnya dengan mengambil istri orang,” ujar Salo.

Bantaya, bangunan adat masyarakat Ona yang berfungsi sebagai tempat pertemuan dan pengambilan keputusan. (Foto: rindang.ID)

Perumpamaan itu menggambarkan betapa pentingnya tanah dalam kehidupan masyarakat Ona.

Makna Kebun Bagi Masyarakat Ona

Masyarakat adat To Kaili Da’a Ngata Ona bermukim di lima dusun di Desa Lewara. Berdasarkan data komunitas, mereka berjumlah 851 jiwa atau 242 kepala keluarga.

Sebagian besar warga menggantungkan penghidupan pada perkebunan. Kakao, kopi, kemiri, durian, dan alpukat menjadi sumber pendapatan keluarga. Sebagian warga juga mencari madu dan memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketergantungan itu membuat keberadaan kebun dan hutan memiliki arti penting bagi keberlanjutan hidup masyarakat. Kerusakan tanaman bukan hanya menghilangkan hasil panen, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan keluarga.

Salo mengatakan, aturan adat berlaku bagi seluruh warga yang melakukan pelanggaran, termasuk ketika seseorang merusak tanaman milik orang lain hingga tidak lagi menghasilkan buah.

“Kalau kami melakukan kesalahan, misalnya merusak tanaman orang sampai buahnya tidak jadi, kami juga bisa diprotes dan didenda sesuai adat. Kalau satu buah saja ada dendanya, bagaimana kalau satu pohon rusak? Berapa kerugian masyarakat?” katanya.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki mekanisme untuk melindungi hak atas lahan sekaligus mengatur hubungan antarwarga. Tanah dan tanaman bukan sesuatu yang bisa diperlakukan sesuka hati, melainkan bagian dari kehidupan bersama yang memiliki konsekuensi ketika dilanggar.

Masyarakat adat Ngata Ona juga memiliki aturan yang melarang penjualan tanah adat kepada pihak lain. Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya mempertahankan wilayah yang menopang kehidupan mereka.

Aktivitas warga di kebun di wilayah adat Ngata Ona. (Foto: rindang.ID)

Jika sebuah persoalan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, perkara dapat dibawa ke forum musyawarah adat atau Molibu yang melibatkan para pemangku adat. Sanksi atas pelanggaran disebut Givu, dengan bentuk yang disesuaikan dengan jenis kesalahan.

Melalui mekanisme tersebut, aturan adat tidak hanya berfungsi memberikan hukuman. Ia juga menjadi cara masyarakat mempertahankan hak, menyelesaikan perselisihan, dan memastikan setiap orang menghormati batas-batas yang telah disepakati.

Menjaga Hutan, Merawat Ingatan Leluhur

Selain pada kebun, kehidupan masyarakat Ona juga bertumpu pada kawasan hutan yang menyimpan sumber air, pengetahuan leluhur, dan nilai-nilai yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Masyarakat adat To Kaili Da’a Ngata Ona telah memperoleh pengakuan melalui kebijakan pemerintah daerah, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta keputusan bupati pada 2015 dan 2022 terkait pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat To Kaili Da’a di Ngata Ona.

Berdasarkan data komunitas, wilayah adat mereka mencakup 6.996,18 hektare, dengan sekitar 5.528,1 hektare berupa kawasan hutan adat.

Wilayah itu dibagi berdasarkan fungsi dan ketentuan adat. Ngata merupakan kawasan permukiman, sedangkan Pantalu adalah kebun dan lahan garapan masyarakat.

Di luar kawasan tersebut terdapat Pangale, yakni hutan rimba, serta Pangale Baraka, hutan keramat di dataran tinggi yang tidak boleh dibuka atau diolah. Kawasan terakhir ini diyakini sebagai Ulujadi, tempat asal-usul leluhur masyarakat Ona.

“Di atas sana dulu leluhur kami tinggal, ada mata air yang mengalir ke ngata (permukiman), dan pohon-pohon besar yang harus kami jaga,” kata Salo.

Kisah tentang leluhur dan mata air itu menjelaskan mengapa hutan memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan masyarakat Ona. Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan yang berada jauh dari permukiman. Keberadaannya berkaitan dengan ketersediaan air dan keberlangsungan hidup warga.

Karena itu, aturan adat mengikat hubungan masyarakat dengan tanah, kebun, dan hutan. Setiap bagian wilayah memiliki fungsi dan batas yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Lanskap Wilayah Adat Ngata Ona. (Foto: rindang.ID)

Sanksi terhadap perusahaan tambang menjadi salah satu gambaran bagaimana aturan itu dijalankan ketika masyarakat menilai hak atas lahan mereka diganggu. Ketegasan yang berakar pada pandangan yang lebih luas: wilayah adat bukan ruang kosong yang bebas dimasuki, melainkan ruang hidup yang memiliki pemilik, sejarah, dan aturan.

Melalui aturan adat, masyarakat Ona berupaya memastikan bahwa tanah yang menopang kehidupan mereka tidak kehilangan maknanya, baik sebagai sumber penghidupan maupun sebagai bagian dari identitas komunitas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top