SIGI, rindang.ID | Hutan bagi banyak desa di Kabupaten Sigi adalah sumber hidup: tempat rotan dipanen, madu hutan dikumpulkan, kopi ditanam di bawah naungan pepohonan, dan air mengalir yang terus menghidupkan pertanian.
Namun hubungan dekat antara manusia dan hutan ini juga kerap menghadirkan persoalan. Kebutuhan ekonomi meningkat sementara batas kawasan hutan semakin ketat, konflik tenurial pun tak jarang muncul.
Di tengah situasi ini, Kabupaten Sigi mencoba merumuskan jalan tengah, yakni membangun ekonomi desa tanpa melepaskan hutan dari fungsi ekologisnya.
Pendekatan itu disebut Integrated Area Development (IAD) atau Pengembangan Wilayah Terpadu. Upaya yang dipertegas melalui Workshop Penyusunan Rencana Aksi serta Launching dan Penandatanganan Dokumen Master Plan IAD Perhutanan Sosial Kabupaten Sigi 2026–2030 yang digelar pada Jumat siang (6/3/2026) di salah satu hotel di Kota Palu.
Forum tersebut menjadi penanda dimulainya fase baru pengembangan perhutanan sosial yang lebih terarah di Kabupaten Sigi.
Direktur Karsa Institute, Rahmad Saleh, mengatakan dokumen master plan tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif antara pemerintah daerah dan berbagai organisasi masyarakat sipil.
Tim penyusun dokumen berasal dari beragam latar belakang mulai dari akademisi, pegiat masyarakat sipil, hingga perwakilan pemerintah daerah yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi yang diterbitkan pada Juni 2025.
“Terbitnya dokumen ini adalah buah kolaborasi antara organisasi kelompok masyarakat sipil dan pemerintah daerah,” kata Rahmad.
Ia menilai dokumen tersebut penting karena dapat menjadi panduan bersama dalam membangun kolaborasi pembangunan berkelanjutan di Sigi secara lebih terarah.
Bupati Sigi, Rizal Intjenae, menyatakan bahwa master plan tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sigi yang menekankan pendekatan pembangunan hijau.
“Dokumen ini akan dikoneksikan dengan RPJMD Sigi sebagai basis perencanaan,” kata Rizal.
Namun ia juga mengingatkan bahwa penyusunan dokumen hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh pihak benar-benar bekerja bersama untuk menjalankannya.
“Komitmen untuk bekerja bersama adalah tugas selanjutnya setelah dokumen ini dibuat,” ujarnya.
IAD sendiri adalah program pembangunan yang dirancang sebagai model pengembangan wilayah yang menempatkan perhutanan sosial sebagai fondasi. Artinya, masyarakat diberi akses legal untuk mengelola kawasan hutan, sembari memastikan bahwa pemanfaatannya tetap menjaga kelestarian alam.
Tujuan besarnya sederhana namun tidak mudah yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan tanpa merusak ekosistem yang menopang hidup mereka.
Pendekatan ini diterjemahkan ke dalam berbagai kegiatan yang saling terhubung. Ada penguatan sektor pangan, pengembangan agroindustri desa, hingga pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, bambu, dan kopi. Wisata alam pun masuk dalam rencana besar itu mulai dari Danau Lindu, Air Terjun Wera, hingga kawasan paralayang Matantimali yang terkenal.
Semua potensi itu tidak dikelola secara terpisah. IAD mencoba merajutnya menjadi satu ekosistem pembangunan yang terintegrasi.
Untuk mempermudah pengembangan wilayah, Kabupaten Sigi membagi kawasan IAD ke dalam tujuh klaster pengembangan dengan total luas sekitar 101 ribu hektar.
Di Sigi Biromaru, fokus pengembangan diarahkan pada tanaman pangan dan hortikultura. Wilayah Gumbasa menjadi kawasan kakao dan peternakan sapi. Lindu dikenal dengan sawah-sawahnya serta kebun kakao dan durian.
Sementara itu, Dolo Raya menggabungkan pertanian, perkebunan kakao, dan perikanan air tawar. Palolo berkembang sebagai sentra hortikultura. Marawola memadukan tanaman pangan dan kakao. Sedangkan Kulawi Raya memiliki potensi komoditas yang lebih beragam, mulai dari kopi, kakao hingga durian.
Di balik pembagian wilayah itu, strategi besar yang ingin dicapai adalah menciptakan jaringan ekonomi desa yang saling terhubung dengan hutan sebagai penopangnya.
Program ini juga memiliki target yang cukup ambisius. Hingga tahun 2030, pemerintah menargetkan distribusi akses legal pengelolaan hutan seluas lebih dari 245 ribu hektar kepada masyarakat melalui berbagai skema perhutanan sosial.
Dengan kepastian hukum itu, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa berada di wilayah abu-abu ketika mengelola lahan di sekitar hutan.
Di sektor ekonomi, program ini menargetkan pembentukan 50 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang akan diperkuat melalui pelatihan, inkubasi bisnis, dan akses pasar. Harapannya, kelompok-kelompok ini dapat mengembangkan produk hutan bernilai tambah, dari kopi hingga madu, dari rotan hingga produk agroindustri desa.
Beberapa target sektoral cukup spesifik. Dalam skema agrosilvopastura, misalnya, Sigi menargetkan pengembangan hingga 400 ribu ekor sapi pedaging pada 2027. Sementara di Danau Lindu, program perikanan menargetkan penebaran puluhan ribu bibit ikan nila dan ikan mas secara berkala.
Tapi, tantangan tetap membayangi. Sebagian wilayah pengembangan IAD berada di sekitar Taman Nasional Lore Lindu, salah satu kawasan konservasi penting di Sulawesi Tengah. Kondisi ini membuat pengelolaan wilayah harus benar-benar berhati-hati agar tidak mengganggu ekosistem hutan yang dilindungi.
Di sisi lain, ketergantungan masyarakat terhadap hutan masih sangat tinggi. Banyak desa yang menggantungkan penghidupan pada sumber daya hutan, baik secara langsung maupun melalui pertanian di kawasan penyangga.
Karena itu, keberhasilan IAD tidak hanya ditentukan oleh kebijakan atau target angka. Ia juga bergantung pada sejauh mana masyarakat mampu memperkuat kelembagaan mereka, mengelola usaha secara mandiri, dan menjaga hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Jika upaya ini berjalan seiring, Sigi mungkin sedang menapaki sebuah eksperimen penting dalam pembangunan wilayah. Hutan tidak lagi dipandang sebagai penghambat pembangunan, melainkan sebagai fondasi kesejahteraan bagi desa-desa yang hidup di sekitarnya.



