PALU, rindang.ID | Pada akhir 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa yang mengharamkan pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut. Memasuki awal 2026, fatwa tersebut mulai disosialisasikan secara luas. Bagi kota pesisir seperti Palu, kebijakan moral-keagamaan ini dinilai datang pada momentum yang tepat.
Selama bertahun-tahun, sampah di perairan menjadi persoalan yang belum benar-benar terurai di Kota Palu. Tengok saja Teluk Palu, ruang hidup sekaligus wajah kota yang kerap berubah menjadi muara berbagai jenis limbah. Tidak hanya berasal dari buangan domestik yang terbawa aliran Sungai Palu, sebagian sampah juga datang dari wilayah lain, bahkan lintas negara, mengikuti arus laut.
Upaya teknis seperti penguatan tata kelola persampahan, kebijakan, dan pengawasan memang diperlukan. Namun, pendekatan sosial-keagamaan dipandang sebagai lapisan penting yang selama ini belum digarap serius. Fatwa MUI memberi penegasan baru bahwa membuang sampah ke badan air bukan sekadar pelanggaran etika lingkungan, melainkan tindakan yang bertentangan dengan hukum agama.
Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, fatwa tersebut berpotensi menjadi rujukan moral yang kuat di tingkat akar rumput. Harapannya, kepatuhan keagamaan dapat berkelindan dengan upaya penyelamatan ekosistem sungai, danau, dan laut yang kian tertekan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, menyatakan dukungannya terhadap fatwa tersebut. Ia menilai pembuangan sampah ke badan air jelas mengandung unsur perbuatan merugikan dan dapat dikategorikan haram.
“Perbuatan itu mengandung unsur kerusakan (ifsad) terhadap ekosistem dan biota pesisir Teluk Palu, serta mengancam keselamatan dan ekonomi public khususnya nelayan dan pengelola wisata pesisir,” ujarnya.
Dalam perspektif maqashid syariah, tindakan merusak lingkungan bertentangan dengan tujuan utama syariat yang melindungi kehidupan dan kemaslahatan umum. Karena itu, penanganan persoalan sampah tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata.
“Ini menjadi kerja kolektif (fardhu kifayah) yang harus dilaksanakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Bulan Ramadan kata Ibnu juga menjadi saat yang tepat untuk mengabarkan Fatwa tersebut ke umat. DLH Kota Palu bahkan mendorong penguatan kampanye berbasis keagamaan. Salah satunya dengan mengajak para khatib Jumat dan tim safari Ramadan mengangkat tema persampahan dan amanah lingkungan dalam ceramah mereka.
Selain itu, gerakan masjid bebas sampah selama Ramadan juga mulai didorong sebagai langkah konkret membangun kesadaran dari ruang-ruang ibadah.
Fatwa tersebut memang bukanlah jaminan bahwa sungai, danau, dan laut di Kota Palu akan bersih dari sampah dengan cepat, tapi dengan fatwa dari otoritas keagamanan seperti MUI itu makin menegaskan bahwa iman, pengetahuan, dan kebijakan pemerintah punya perspektif sama tentang tekanan ekologi yang makin besar di perairan.



